REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, mengatakan hasil pemeriksaan alat uji kebohongan (lie detector) terhadap pernyataan tersangka Agustinus Tai Hamdamai tidak bisa memojokkan kliennya.
"Lie detector hanya memeriksa pernyataan. Tidak ada hasil yang menyatakan bahwa si A atau si B yang menjadi tersangka. Meski sudah diuji, hasilnya tetap tidak bisa menyudutkan klien kami," kata Hotma ketika dihubungi ROL, Selasa (23/6).
Ia mengingatkan keterangan tersangka yang sudah lima kali berubah justru bisa melemahkan pernyataan berikutnya bahkan bisa merugikan.
"Pengakuan Agus yang tidak konsisten tetap tidak menguntungkan dirinya. Dugaan kebohongan oleh dia tetap kuat," tambah Hotma.
Seperti diketahui, sejumlah pernyataan Agustinus Tai Hamdamai sudah diuji menggunakan alat pendeteksi kebohongan dari laboratorium Forensik Mabes Polri. Pengacara Agus, Haposan Sihombing, menyatakan pengujian itu untuk mengetahui adanya kebohongan atau kejujuran dalam pernyataan kliennya.
Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan keterangan akhir yang diberikan Agus mayoritas dinilai jujur. Simpulan Ronny tersebut berdasarkan kepada penggunaan lie detector (alat uji kebohongan).