REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuh Angeline, Agustinus, telah menjalani tes kebohongan dalam pemeriksaan di Mapolda Bali. Dengan keterangan itu, Mapolda Bali tinggal mencari satu bukti tambahan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Engeline.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing, mengatakan bila melihat hasilnya adalah kliennya tidak berbohong, hal itu sesuai dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 17 dan 20 Juni 2015 lalu.
"Itu bersesuaian dengan BAP, yang menyatakan Margriet yang melakukan pemukulan dan pembunuhan (Engeline)," kata Haposan kepada Republika, Selasa (23/6).
Ia juga berpendapat, merujuk pada Pasal 184 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan yang bisa menjadi alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, yang tak lain, Agus sendiri.
"Saksi sudah menyatakan Ibu MM (Margriet Megawe) sebagai pelaku pemukulan dan pembunuhan. Polisi tinggal mencari satu bukti lagi untuk menetapkan tersangka lain, bisa dari TKP atau hasil laboratorium forensik," ucap Haposan.
Dengan fakta tersebut, ia yakin akan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Engeline. Penetapan ini, lanjutnya, hanya tinggal menunggu hasil penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.