Selasa 23 Jun 2015 20:36 WIB

Kejakgung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda, Bukan Dibatalkan

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keterangan terpidana mati, Mary Jane dibutuhkan untuk mengungkap apakah Sergio telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia. Dalam kasus ini Mary diklaim sebagai korbannya.

Namun, Tony menegaskan Kejakgung akan melakukan tindak lanjut atas proses hukum yang dijalani Mary Jane. "Kami menduga ada masalah terhadap proses hukum Sergio di Filipina. Sehingga, keterangan Mary Jane belum juga diminta. Nanti kami follow up," kata di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum Mary Jane di Filipina. Tony menuturkan, apapun hasil putusan di Filipina nanti tak akan mengubah status Mary. Ia menegaskan eksekusi mati Mary Jane tetap statusnya ditunda, bukan dibatalkan.

"Kalau putusan di Filipina nanti menguntungkannya dan ia mengajukan PK, kami akan menunjukkan bahwa dia sudah PK lebih dari sekali," tutup Tony.

Sebelumnya, Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin ke Jogjakarta, April 2010 lalu. Ia ditangkap di Bandara Internasional Adi Sucipto, divonis mati pada Oktober 2010, dan ditolak grasinya pada 30 Desember 2014. Ketika hendak dieksekusi pada 28 April lalu, hukuman matinya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement