REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing, mengatakan kliennya sempat menyatakan ada sebuah lubang sebelum mayat Engeline dikuburkan di belakang rumah. Lubang yang diduga sudah disiapkan sebelumnya itu mengarah kepada perkiraan pembunuhan Engeline sudah terencana sebelumnya.
"Berdasarkan pengakuan Agus, dia sempat diperintahkan Margriet menggali lubang untuk mengubur jasad Engeline di belakang rumah. Ternyata di lokasi itu sudah ada lubang. Agus lalu menggali kembali lubang itu hingga sedalam sekitar 40-50 sentimeter," jelas Haposan saat dihubungi ROL, Kamis (25/6).
Setelah itu Agus menguburkan jasad Engeline di lubang tersebut. Tersangka juga mengaku sempat membenarkan letak jasad bocah berusia 8 tahun itu.
Haposan menuturkan, berdasarkan pengakuan Agus, kejadian itu terjadi pada 16 Mei. Saat melakukan penguburan jasad, Agus mengaku berada di bawah perintah Margriet.
Yang bersangkutan diminta untuk diam dan mematuhi semua perintah Margriet. Dia juga diminta merahasiakan kejadian itu.
Berdasarkan temuan lubang yang sudah ada itulah, Haposan mengatakan ada kemungkinan pembunuhan Engeline sudah direncanakan sebelumnya.
"Patut diduga, sudah ada perencanaan sebelumnya. Yang patut dicurigai adalah mengapa saat ditemukan, lubang dalam kondisi ditutupi? Apakah pemilik rumah benar-benar tidak mengetahui perihal lubang itu?" kata Haposan.
Jika hasil penyidikan membenarkan adanya dugaan pembunuhan berencana, pelaku utama terancam dijerat pasal 340 KUHP. Berdasarkan keterangan Agus dalam BAP terakhir, Margriet yang membunuh Engeline. Saat itu, Agus melihat Margriet menjambak lalu membenturkan kepala Engeline ke lantai.
"Kami tetap menyerahkan pembuktiannya kepada aparat kepolisian. Fokus kami tetap membela Agus sebagai pihak yang bersalah karena ikut membantu menguburkan jasad Engeline, bukan membunuhnya," kata Haposan.