REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Pihak Imigrasi Kelas II Langsa, Kota Langsa, bersama International of Migration (IOM) telah mendeportasi 59 dari 426 orang warga negara Bangladesh yang ditampung di kamp penampungan Kuala Langsa, ke negara asalnya.
Kepala Imigrasi Kelas II Langsa Maman Budiman melalui Kepala Bagian Penanganan dan Penindakan Afrizal di Langsa, Kamis menyatakan, para imigran itu sudah diberangkatkan dalam tiga gelombang, sejak Senin (22/6) hingga Rabu (24/6).
Sebanyak 367 orang lainnya, lanjut Afrizal, masih menunggu travel permit untuk kembali dipulangkan ke Bangladesh. Rombongan warga Bangladesh diberangkatkan menggunakan bus pariwisata dari Kuala Langsa menuju Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Langsa, jelas Afrizal.
Kesemua imigran yang dipulangkan, sambung dia, telah lengkap administrasi dan travel permit yang dikeluarkan negaranya telah diserahkan ke Imigrasi Langsa. Sedangkan sisanya sebanyak 367 orang akan segera dideportasi lagi jika seluruh dokumen administrasi dan travel permitnya diserahkan Pemerintah Bangladesh kepada Imigrasi Indonesia.
"Pasti seluruh imigran ini akan dideportasi ke negara asalnya setelah kelengkapan dokumen mereka selesai," tandas Afrizal.