REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Janji Bupati Sumenep Busyro Karim untuk membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun 2010 atau saat kampanyenya mulai menuai protes dari warga setempat karena disinyalir hanya memanipulasi kebijakan semata.
“Sejak tahun 2010-2015 warga masyarakat Sumenep tidak ada yang bayar PBB, dan ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar. Lalu dari mana dana PBB warga masyarakat Sumenep terbayar?” kata Koordinator Forum Mahasiswa Kepulauan Madura (FP-MK) Asip Irama, dalam rilisnya, Kamis (25/6).
Dalam kebijakan PBB Kabupaten Sumenep, ujar Asip, yang bertanggung jawab adalah Bupati Sumenep dan Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep.
Kasus ini, menurutnya, pernah dilaporkan di Polda Jawa Timur oleh masyarakat, namun sampai saat ini penanganan mandek. “ Diindikasikan, pajak terbayar PBB memakai dana bansos yang dibebankan kepada Kepala Desa,” katanya.
Yang terjadi, kepala Desa tak pernah menarik PBB pada warga masyarakat, tapi kepala desa tetap membayar setoran PBB pada Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep.
Banyak kepala desa mengeluh, namun enggan melaporkan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi. Warga tidak pernah bayar, tapi ada bukti lunas.