REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -– Mengantisipasi kepadatan dan memastikan kelancaran arus mudik di pelabuhan merak, Dinas perhubungan provinsi Banten akan melaran truk pengangkut barang untuk menyebrang melalui Pelabuhan Merak saat puncak arus mudik. Larangan tersebut diberlakukan mulai H-4 hingga H+7 Idul Fitri 1436 Hijriah.
Kepala Dihub Provisi Banten Revrie Aroes mengatakan, larangan tersebut tidak berlaku kepada truk pengangkut sembako. “Semua jenis truk pengangkut barang, seperti barang bangunan, dilarang melintas selama waktu yang telah ditentukan, kecuali truk pengangkut barang-barang pangan kebutuhan pokok,” katanya, Kamis (25/6).
Untuk memastikan itu, Dishub pun akan melakukan pengawasan dengan membangun 10 titik pos penjagaan di sepanjang jalur mudik yang bekerjasama dengan Polda Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Alasan tetap mengijinkan truk pengangkut sembako tetap diperbolehkan melintas dengan alasan agar ketersediaan bahan pokok tetap terjaga dan tak terjadi kelangkaan. “Pada hari (Idul Fitri) tersebut, permintaan barang pangan sangat tinggi, itu menjadi perhatian kita. Sehingga mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk pengangkut barang pangan,” tegasnya.
Sementara Plt Gubernur Banten, Rano Karno mengingatkan para kepala dinas serta instansi terkait untuk tetap memperhatikan ketersediaan bahan pokok di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan pada ramadhan hingga lebaran ini.
Karena, jika barang kebutuhan pokok sampai susah didapatkan oleh masyarakat, makan harga-harga akan melambung tinggi. "Bentuk pengawasannya harus diperhatikan dan harus dibicarakan, yang terpenting untuk pangan jangan sampai dilarang, karena pasti kebutuhan pasar, terkait pangan sangat tinggi pada hari-hari menjelang lebaran," kata Plt Gubernur Banten, Rano Karno, Kamis (25/6).