REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai terkait dana aspirasi, DPR memang tidak diberi kewenangan untuk menjadi pelaksana dari program pembangunan. Karena fungsinya hanya mencakup pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Tiga fungsi itu saja, lanjutnya, belum dilakukan dengan baik dan optimal. "Tiga fungsi itu saja belum bagus. Jadi jangan menambah fungsi-fungsi lain," kata Indria pada Republika, Kamis (25/6).
Dia sendiri mengaku tidak setuju dengan program dana aspirasi tersebut. "Karena kita tahu DPR prestasinya tidak bagus. Walaupun nantinya uang itu tidak dipegang DPR, tapi selama ada uang di sana, pasti ada korupsi," jelasnya.
Oleh karena itu, Indria menyarankan agar masyarakat harus menunjukan penolakannya terhadap program dana aspirasi tersebut. Hal itu, kata dia, bisa dilakukan dengan cara demonstrasi di Gedung DPR langsung.