Kamis 25 Jun 2015 23:32 WIB

Terkait Dana Aspirasi, Pengamat: Prestasi DPR tak Bagus

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai terkait dana aspirasi, DPR memang tidak diberi kewenangan untuk menjadi pelaksana dari program pembangunan. Karena fungsinya hanya mencakup pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

Tiga fungsi itu saja, lanjutnya, belum dilakukan dengan baik dan optimal. "Tiga fungsi itu saja belum bagus. Jadi jangan menambah fungsi-fungsi lain," kata Indria pada Republika, Kamis (25/6).

Dia sendiri mengaku tidak setuju dengan program dana aspirasi tersebut.  "Karena kita tahu DPR prestasinya tidak bagus. Walaupun nantinya uang itu tidak dipegang DPR, tapi selama ada uang di sana, pasti ada korupsi," jelasnya.

Oleh karena itu, Indria menyarankan agar masyarakat harus menunjukan penolakannya terhadap program dana aspirasi tersebut. Hal itu, kata dia, bisa dilakukan dengan cara demonstrasi di Gedung DPR langsung.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan peraturan tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dikenal dengan dana aspirasi dalam sidang paripurna, Selasa (23/6). Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, soal penolakan atau masukan atas peraturan UP2DP ini dapat dilakukan setelah aturan ini disepakati di paripurna.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, masukan dari fraksi yang tidak setuju dapat dibahas di tim UP2DP. Selain itu, aturan ini juga masih membutuhkan masukan dari masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement