REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan sejumlah anggota DPR untuk merevisi UU No 30/2002 tentang KPK antara lain menyentuh ihwal wewenang penyadapan. Menurut regulasi tersebut, KPK berwenang melakukan penyadapan tanpa perlu izin dari lembaga terkait, juga tak dibatasi rentang waktunya.
Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, meskipun demikian, kewenangan penyadapan mesti tetap di bawah kendali. Adapun kinerja penyadapan KPK, lanjut Indriyanto, selalu mendapat evaluasi ketat baik secara teknis maupun administratif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Artinya, selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict'," kata Indriyanto Seno Adji, Jumat (26/6), dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.
Maka, lanjut pakar hukum pidana itu, pihak-pihak yang giat menyuarakan revisi UU KPK agar memahami konteks monitoring penyadapan lembaga antirasuah itu. Demikian pula, kewenangan penyadapan dapat menjadi cara sinergitas pemberantasan korupsi di antara institusi-institusi penegak hukum.
"Jadi, jangan punya pemahaman, seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan wiretapping. Bahkan, joint eradication corruption di antara lembaga penegak hukum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu ya efektif dan bermanfaat bagi negara," tutur Indriyanto.