Jumat 26 Jun 2015 14:38 WIB

Pantau THR, SPSI Buka Posko Pengaduan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -– Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas akan ikut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Selain melakukan pemantauan, SPSI juga akan mulai membuka posko pengaduan masalah THR bagi karyawan yang merasa dirugikan haknya.

''Posko pengaduan ini, saat ini masih belum dibuka. Nanti, mulai pertengahan Bulan Puasa baru akan dibuka, bersamaan dengan masa penyaluran THR oleh dunia usaha pada karyawannya,'' kata Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subyakto, Jumat  (26/6).

Dia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undagan yang berlaku, pencairan dana THR bagi para karyawan swasta harus sudah dilakukan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran. Kerena itu, saat ini pihaknya mulai mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Banyumas.

''Kita sudah mulai mengingatkan para pengusaha mengenai kewajiban mereka membayar THR dengan mengirim surat himbauan,  dan memberitahukan bahwa pemberian THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran,'' katanya.

 

Menurut dia, di Kabupaten Banyumas ada 990 perusahaan yang terdaftar di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Perusahaan ini,  wajib mematuhi aturan pemberian THR karena masalah itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)  Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam pasal 2  Permenaker tersebut, ditegaskan bahwa  pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, diminta untuk segera melapor ke SPSI dan Dinsosnakertrans.

''Dari laporan tersebut, nantinya akan dimusyawarahkan soal waktu pembagian serta besaran THR nya, supaya bisa diperoleh solusi bersama,'' jelasnya.

 

Terkait keberadaan posko pengaduan THR, Haris mengatakan, para pekerja yang belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang ditentukan, bisa mengadu ke posko THR SPSI yang beralamat di Jalan Mardikenya No 9, Purwokerto. ''Jika ada pengaduan, SPSI bersama dengan Dinsosnakertrans akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang bersangkutan karena THR itu menjadi hak pekerja,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement