Jumat 26 Jun 2015 15:18 WIB

OJK Nilai Penting Pengawasan Terintegrasi

Rep: c91/ Red: Satya Festiani
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat pembukaan Seminar Nasional Revitalisasi Modal Ventura, Jakarta, Senin (27/4)(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat pembukaan Seminar Nasional Revitalisasi Modal Ventura, Jakarta, Senin (27/4)(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyatakan pentingnya pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan. Menurutnya, perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang kompleks, dinamis, serta saling terkait antar setiap sektor jasa keuangan.

"Sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar masing-masing sektor jasa keuangan baik, dalam produk dan kelembagaan maupun kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko industri jasa keuangan," jelas Muliaman di Jakarta, Jumat, (26/6). Ia berharap dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi.

Ia juga berharap pengawasan terintegrasi bisa tumbuh berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential, sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan secara nasional secara khusus. "Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum pula," tambahnya.

Penerapan pengawasan terintegrasi pun bertujuan menutup jarak peraturan serta menghilangkan supervisory blind spot. Kemudian memastikan pengawasan efektif yang timbul dari risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tak diregulasi dan masuk dalam konglomerasi secara keseluruhan.

Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Dalam prosesnya pengembangan tersebut tak saja menuntut komitmen dari otoritas tapi juga pemangku kepentingan, untuk terlibat, terutama pelaku usaha atau lembaga jasa keuangan.

Meliputi pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat eksekutif maupun karyawan. OJK menyatakan komitmennya untuk mengembangkan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan sesuai roadmap yang sudah disusun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement