Sabtu 27 Jun 2015 01:59 WIB

Lembaga Amil Zakat Harus Koordinasi

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perlu ada koordinasi antarlembaga amil zakat untuk mewujudkan sinergi program demi kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

"Dalam seleksi pimpinan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nasional (Baznas) yang sedang berlangsung, Komisi VIII berharap terpilih yang bisa menggerakkan seluruh lembaga amil yang ada," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan lembaga-lembaga amil yang ada perlu berkoordinasi dengan Baznas atau badan amil zakat daerah sehingga ada gerakan da program yang seirama secara nasional.

Menurut Saleh, pemerintah juga perlu mendirikan lembaga sertifikasi lembaga pengelola zakat. Dengan begitu, hanya lembaga tersertifikasi saja yang bisa mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat.

"Salah satu kendala dalam memaksimalkan potensi zakat adalah menjamurnya lembaga-lembaga amil tidak resmi yang biasanya bermunculan saat Ramadhan. Belum lagi hampir seluruh masjid juga menyiapkan panitia pengumpulan dan penyaluran zakat mal dan zakat fitrah," tuturnya.

Saleh mengatakan hal tersebut menyebabkan potensi zakat Indonesia menjadi tersebar di banyak tempat dan tidak terkoordinasi secara maksimal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement