REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melarang kendaraan truk ekspedisi melintas melalui Pelabuhan Merak sejak H-4 Lebaran hingga H+7 Lebaran.
"Semua truk eskpedisi dilarang melintas pada H-4 sampai H+7 untuk memberikan kelancaran arus mudik Lebaran," kata Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Mario S Oetomo saat dihubungi di Lebak, Sabtu (27/6). Untuk sementara aktivitas truk ekspedisi yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, melalui Pelabuhan Merak akan dihentikan.
Truk baru boleh melintas kembali setelah H+7 Lebaran atau setelah arus balik mudik lebaran selesai. "Pemberlakukan larangan terhadap truk ekspedisi itu sudah biasa pada arus mudik Lebaran untuk mengatasi penumpukan kendaraan," katanya.
Menurut dia, ASDP Merak memperbolehkan kendaraan yang bisa melintasi penyeberangan melalui Pelabuhan Merak kendaraan pribadi, kendaraan roda dua dan bus. Selain itu, juga kendaraan truk yang membawa barang komoditas seperti kebutuhan pokok (sembako).
"Kami meminta pengemudi truk ekspedisi dapat mentaati kebijakan larangan itu," katanya. Ia mengimbau penumpang yang hendak mudik diharapkan berangkat pada siang hari untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan keamanan. Sebab berangkat pada siang hari jauh lebih aman dibandingkan malam hari. "Kami minta penumpang tidak berangkat pada malam hari," katanya.