Sabtu 27 Jun 2015 15:36 WIB

PSSI Memproteksi Klub yang Ikut Piala Kemerdekaan

Rep: C02/ Red: Citra Listya Rini
PSSI
Foto: Antara
PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) memproteksi klub anggotanya yang diundang ke Piala Kemerdekaan, 24 Juli mendatang. Tim Pembela PSSI Aristo Panggaribuan mengatakan sudah sewajarnya PSSI memproteksi klub anggotanya.

Mengacu pada Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dan statuta PSSI pasal 4. Dalam UU SKN dan Statuta PSSI pasal 4 SKN itu kata Aristo jelas disebutkan kegiatan olahraga sepak bola hanya dilakukan oleh induk organisasinya, yaitu PSSI.

Karena itu, PSSI wajib menjalankannya dengan memproteksi klub anggota. Begitupun dengan klub  juga harus melaporkan kepada PSSI berbagai kegiatan non PSSI seperti undangan Piala Kemerdekaan dari Tim Transisi.

"Berdasarkan UU SKN dan Statuta PSSI pasal 4, PSSI wajib lindungi anggotanya dan menindaklanjuti undangan seperti yang dikirimkan Tim Transisi," kata Aristo ketika dijumpai di Kantor PSSI, Jumat (26/6).

Selain memproteksi klub anggota PSSI, Aristo juga menilai seluruh kegiatan Tim Transisi ilegal. Karena Tim Transisi tidak memiliki legal standing setelah keputusan sela dikeluarkan PTUN. 

Aristo mengingatkan dasar hukum berdirinya Tim Transisi adalah Surat Keputusan (SK) 01308 yanh membekukan PSSI. Karena SK itu sudah ditangguhkan PTUN dengan keputusan sela. Maka Tim Transisi tidak bisa bekerja sampai ada inkrah dari PTUN tentang SK tersebut.

"Tim Transisi sudah tidak punya kapasitas apapun karena ada putusan sela terhadap SK pembekuan yang jadi dasar hukum berdirinya Tim Transisi," kata Aristo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement