REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Aminullah mengimbau kepada nelayan, khususnya di wilayah Tanjung Luar, Lombok Timur untuk tidak menangkap Hiu Paus dan Pari Manta. Sebab, keduanya dilindungi oleh aturan.
“Aturannya kedua jenis hiu itu tidak boleh ditangkap. Kita sudah menyosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha disana,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Ahad (28/6).
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang kedapatan memperoleh Hiu tersebut sebaiknya dilepas kembali. Sebab, dirinya mengaku risih dengan pandangan masyarakat internasional yang mengatakan Tanjung Luar merupakan sebagai tempat pembantaian hiu.
Menurutnya, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi dan mendorong pemahaman bahwa melakukan penangkapan terhadap dua jenis hiu tersebut merupakan tindakan yang dilarang.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, dua pengepul Hiu Pari Manta dan Paus berhasil diamankan tim penyidik kementerian Kelautan dan Perikanan di Tanjung Luar, Lombok Timur. Keduanya diketahui akan menjual Hiu Paus dan Pari Manta ke pengusaha di Surabaya lebih dari 100 kg.