Senin 29 Jun 2015 10:45 WIB
engeline tewas

Margriet Bisa Tempuh Praperadilan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Margriet Christina Megawe resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline) sejak Ahad (28/6) malam. Penyidik juga memasang pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap ibu angkat Angeline ini.

Wanita paruh baya ini sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai dikenakan pasal 340 jo 56 dan 338 jo 55 KUHP karena ikut serta membantu proses pembunuhan Angeline.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengatakan hasil scientific investigation mendukung penetapan status Margriet sebagai tersangka pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan atau kekerasan sehingga menghilangkan nyawa ini, Margriet pasti menjalani persidangan.

"Persidangan terhadap M terkait kasus pembunuhan atau kekerasan sehingga menghilangkan nyawa ini pasti dilakukan. Perihal praperadilan, itu merupakan hak tersangka dan kuasa hukumnya," kata Heri dijumpai di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/6).

Ketentuan praperadilan, kata Heri sudah diatur di dalam undang-undang. Apabila ada orang yang merasa dirugikan oleh proses yang dilakukan pihak kepolisian, maka langkah sidang praperadilan bisa ditempuh.

"Kita sudah siap jika ada langkah itu sebab prosesnya sudah diperkuat dengan bukti-bukti kuat sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka (pembunuhan)," tambahnya.

Dua putri kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe sejauh ini masih berstatus saksi. Berita acara pemeriksaan (BAP) Margriet nantinya merupakan gabungan dari penyidik Polresta Denpasar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Penahanan Margriet masih berlangsung 20 hari terhitung sejak 14 Juni 2015.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement