Senin 29 Jun 2015 13:56 WIB

Lima Bersaudara Menjadi Komplotan Pencuri Mobil

Rep: C10/ Red: Ilham
Para tersangka kasus pencurian mobil spesialis bak terbuka diperlihatkan saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Jumat (10/4).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Para tersangka kasus pencurian mobil spesialis bak terbuka diperlihatkan saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Jumat (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya membekuk lima orang pencuri kendaraan roda empat. Hal yang mengejutkan, kelima orang pelaku tersebut memiliki hubungan keluarga.

"Kelima pelaku tersebut berasal dari satu keluarga, dua kakak beradik dan yang lainnya keponakan," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pandu Winata kepada Republika, Senin (29/6).

AKP Pandu menjelaskan, pada Jum'at (26/6) dini hari. Seorang korban pencurian kendaraan R4 mobil pick up Suzuki melapor ke polisi. Korban telah kehilangan mobil miliknya di Kampung Eor, Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian menangkap dan mengamankan lima orang pelaku pencurian mobil tersebut. Mereka ditangkap di daerah Cibalong, Kabupaten Garut pada Jum'at (26/6) pukul 8 pagi.

AKP Pandu mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, diketahui mereka beroperasi di wilayah Priangan Timur. Wilayah operasi mereka dari Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya hingga Ciamis. Namun berdasarkan pengakuan si pelaku, mereka juga pernah beraksi di wilayah Purwakarta.

Modusnya pelaku adalah menggunakan mobil. Mereka beriringan bersama seorang eksekutor yang menaiki sepeda motor. Kemudian dua orang pelaku yang menaiki mobil bertugas membawa mobil hasil curian.

Menurut AKP Pandu, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu mobil hasil curian dan sebuah mobil Xenia berwarna silver yang digunakan si pelaku.

AKP Pandu menegaskan, ada seorang dari kelima pelaku tersebut yang mencoba kabur saat hendak diamankan. Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kaki bagian kanannya. "Akibat perbuatannya, mereka diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujar AKP Pandu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement