Senin 29 Jun 2015 17:20 WIB

KPK: Tidak Ada Penangguhan Penahanan Bagi SDA

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdananya di Jakarta, Rabu (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdananya di Jakarta, Rabu (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). SDA kink tengah mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 10 April 2015 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan tidak ada kebijakan  dalam KPK untuk memberikan penangguhan penahanan. "Tidak ada penangguhan penahanan bagi SDA," kata Indriyanto di Gedung KPK, Senin (29/6).

Indriyanto menjelaskan lembaga antirasuah baru akan memberikan penangguhan penahanan kepada para tahanan, jika tahanan tersebut menderita sakit yang perlu dilakukan penanganan medis secara khusus dan intensif.

"Penangguhan penahanan diberikan dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang obyektif dan kompeten," ujar Indriyanto.

Indriyanto menambahkan, saat ini KPK juga masih mempertimbangkan pemindahan penahanan mantan Ketua Umum PPP itu ke Rutan KPK. Sebelumnya, Ketua Umum PPP versi Mukhtamar Jakarta Djan Faridz meminta penangguhan penahanan untuk SDA kepada Pimpinan KPK. Pasalnya, Djan menilai sosok SDA masih dibutuhkan oleh partainya sehingga penahanannya perlu ditangguhkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement