Senin 29 Jun 2015 22:13 WIB
Perkawinan Sejenis Disahkan

Jaksa Agung Texas Ancam Gagalkan Pelegalan Nikah Sejenis

Rep: c23/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Seattle, Amerika Serikat.
Foto: AP//Elaine Thompson
Seorang pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Seattle, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Jaksa Agung Texas Ken Paxton menyebut putusan Mahkamah Agung(MA) Amerika Serikat (AS) yang melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian tidak memiliki ketetapan hukum.

Ia bersumpah akan mendukung warga AS yang menolak putusan pernikahan sesama jenis tersebut atas dasar pertimbangan agama.

"Hak konstitusional ini (pernikahan sesama jenis) baru saja dibuat. Tapi dia juga harus hidup berdampingan dengan hak-hak konstitusional dan hukum yang sudah berjalan lama," ujar Paxton seperti dikutip BBC News, Senin (29/6).

Paxton juga mengungkapkan dirinya sedang mempersiapkan tantangan yang dapat mengugurkan vonis pelegalan pernikahan sesama jenis. Selain itu, dia juga akan membela para warga yang menolak tanpa meminta bayaran untuk jasanya.

Sejak diputuskan pada Jumat lalu, telah banyak pasangan gay di AS yang menikah. Namun, untuk negara bagian Mississippi dan Louisiana, surat keabsahan untuk pernikahan sesama jenis masih diblokir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement