Selasa 30 Jun 2015 01:57 WIB

SE Petahana, Beri Celah Pihak yang Inginkan Pilkada Ditunda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Surat Edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 302 terkait penjelasan petahana menjadi bumerang bagi lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pasalnya, adanya surat tersebut menjadi celah bagi oknum yang menginginkan Pilkada ditunda.

 

“Parpol (partai politik) melihat ada celah untuk menekan negara,” kata pengamat politik Universitas Mercu Buana Heri Budianto dalam diskusi di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Senin (29/6).

 

Ia mengatakan celah itu kemudian yang digunakan pihak tersebut untuk berupaya memperngaruhi penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, kredibitas KPU dipertanyakan dengan keluarnya surat yang dianggap membuka celah adanya politik dinasti dalam Pilkada.

 

“Kemudian integritas KPU dipertanyakan, maka dianggap tidak layak untuk menyelenggarakan Pilkada,” ujar Heri.

 

Terlebih sebelumnya, KPU telah dihadapkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Pemilu 2014 lalu. “Ini fenomena kritis yang dihadapi KPU,” ujarnya.

 

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU belum mengambil sikap terkait permintaan berbagai pihak untuk menarik kembali surat edaran tersebut. “Terkait definisi petahana dan surat edaran tersebut akan kami lanjutkan pembahasannya besok,” ujar Hadar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement