REPUBLIKA.CO.ID, Seperti dilansir dari laman sebuah lembaga penelitian Amerika, Pew Research Center, Selasa (30/6) negara-negara terutama di kawasan Eropa dan Amerika mulai mempertimbangkan pengakuan hukum untuk pernikahan kaum LGBT. Sedikitnya ada 23 negara yang telah memiliki hukum nasional untuk melegalkan pernikahan sejenis. Negara-tersebut adalah:
7. Swedia (2009)
Pasangan gay di Swedia telah diizinkan untuk mendaftar kependudukan sipil sejak tahun 1995. Hingga pada 2009 hukum Swedia memutuskan untuk melegalkan kaum gay dan lesbian untuk menikah dalam upacara baik keagamaan dan sipil. Sempat ditentang pendeta, Oktober 2009 akhirnya dewan pelaksana gereja membolehkan pendeta untuk memimpin di sesama jenis upacara pernikahan.
8. Norwegia (2009)
Sejak Januari 2009, pasangan gay di Norwegia secara hukum telah diperbolehkan menikah, mengadopsi anak-anak dan menjalani inseminasi buatan. Undang-undang ini tetap disahkan meskipun perlawanan dari anggota Partai Demokrat Kristen serta kontroversi publik atas dana negara untuk perawatan kesuburan untuk pasangan lesbian. Para pemimpin gereja melarang pendeta melakukan permberkatan pernikahan sesama jenis.
9. Portugal (2010)
Parlemen Portugal sebelumnya meloloskan legalisasi pernikahan gay di awal 2010. Tapi Presiden Portugal, Anibal Cavaco Silva, meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang aturan hukum tersebut. Pada bulan April 2010, barulah Mahkamah Konstitusi menyatakan hukum konstitusional mulai berlaku dan ditandatangani oleh Silva pada Mei 2010. Hanya saja hukum perkawinan sejenis di Portugal tidak memberikan hak untuk mengadopsi anak bagi pasangan sejenis.
10. Islandia (2010)
Pernikahan sesama jenis disahkan legislator Islandia pada Juni 2010.
Jajak pendapat publik sebelum pemungutan suara menunjukkan dukungan luas. Selain itu tidak ada anggota legislatif negara tersebut yang menentang hubungan ini. Setelah undang-undang baru diberlakukan pada akhir Juni 2010, Perdana Menteri Islandia, Johanna Sigurdardottir menjadi orang pertama di negara itu yang menikahi pasangan sejenisnya, Jonina Leosdottir dan sah secara undang-undang.
11. Argentina (2010)
Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada Juli 2010. Meskipun perlawanan yang kuat dari Gereja Katolik dan Gereja Protestan Argentia, Majelis Legislatif Argentina akhirnya tetap menandatangani dan menjadikannya sebagai undang-undang. Aturan ini disahkan secara langsung oleh Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Hukum memberikan hak pasangan sesama jenis seperti pasangan heteroseksual umumnya, termasuk hak untuk mengadopsi anak.