REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sanksi administratif pengawasan angkutan orang dan sanksi tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasi, dapat diberikan kepada sopir yang kedapatan melanggar lebih dari tiga kali tidak mengenakan seragam. Hal itu didasari Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003, dan surat edaran Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok.
''Ada dasar hukumnya, makanya kami selalu memberikan sosialisasi kepada para sopir,'' kata petugas UPT Terminal Depok, Reynold John di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (30/6).
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan sistem jemput bola untuk menyosialisasikan kewajiban sopir angkutan umum agar mengenakan seragam selama bertugas kepada pengelola angkutan di Depok. Dalam hal ini Dishub melakukan secara personal dengan mendatangi pangkalan di dalam terminal agar mereka lebih merasa dihargai.
Selain itu juga diberikan surat edaran mengenai dasar hukum dan sanksi bagi pengemudi dan pemilik armada yang melanggar. ''Para sopir juga harus tahu bahwa mengenakan seragam termasuk pelayanan minimum, ini agar penumpang mudah mencirikan sopir angkutan yang mereka tumpangi,'' ujar Reynold.
Lanjut Reynold, pola pikir sopir angkutan perlu diubah. Sudah disediakan seragam namun selalu saja ada alasan tidak dikenakan. Panas atau tertinggal menjadi alasan rutin, jika terjaring razia Dishub. Bahkan ada pula yang seragamnya digantung atau ditaruh di dashboard.
''Masih belum ada kesadaran dari mereka, namun kami akan terus melakukan sosialisasi dan tidak segan memberikan sanksi jika mereka melanggar lebih dari tiga kali,'' tutup Reynold.