Ahad 25 Feb 2018 21:00 WIB

Sopir Angkot di Depok Banyak Lakukan Pelanggaran Lalin

Setiap hari terjaring puluhan angkot yang melanggar aturan lalin.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Maman Sudiaman
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah oknum sopir angkutan kota (angkot) di Depok nampaknya belum juga kapok melanggar aturan lalu-lintas. Karena itu pula, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan terus secara rutin menggelar operasi penertiban angkot).

Sasaran penertiban antara lain berhenti di sembarangan tempat atau ngetem di sejumlah wilayah, terutama di Jalan Marginal, Depok. "Setiap harinya puluhan angkot terjaring operasi karena ngetem, terutama di Jalan Margonda Depok," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan, Ahad (15/2).

Hindra mengatakan, pihaknya rutin melakukan operasi penertiban angkot setiap bulan. Tujuan lainnya agar angkot di Kota Depok memenuhi standar operasional dengan kelengkapan surat-surat berkendara. "Operasi penertiban kami lakukan setiap bulan bersama Polresta Kota Depok," terangnya.

Menurut Hindra, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan surat izin trayek angkot, surat izin pengusaha angkot, maupun surat uji Kir angkot. Jika ditemui angkot melanggar dan tidak memiliki kelengkapan surat tersebut akan diberikan surat tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok.

"Selanjutnya tugas Pengadilan Negeri Depok untuk menindak para pengendara angkot ini, kami hanya memberikan bukti tilang saja," tegasnya.

Hindra mengimbau, kepada semua pengendara angkot baik untuk melengkapi surat-surat yang sudah ditetapkan. Mengingat, dengan surat tersebut dapat diketahui kelayakan kendaraan untuk beroperasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement