REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menilai Margriet Christina Megawe, terlalu berbelit-belit dalam menjalani proses pemeriksaan kasus pembunuhan Engeline (8).
"Bahaya kalau Margriet nggak mau mengaku, padahal bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian sudah mengarah kepada dia," kata salah seorang kuasa hukum tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing kepada ROL, Selasa (30/6).
Haposan melanjutkan, tim kuasa hukum akan terus mendukung Agus hingga persidangan. Ia berpendapat dalam persidangan nanti padahal ada beberapa hal yang bisa menentukan hukuman terhadap terdakwa.
Ia menambahkan, dalam persidangan tersebut ada hal-hal yang bisa meringankan dan memberatkan terdakwa. Dalam hal yang meringankan terdakwa, menurut Haposan seharusnya bisa berterus terang dan menyesal akan perbuatannya.
"Kalau semua bukti sudah mengarah tapi nggak mau mengakui ini kan namanya tidak kooperatif jadinya," tegasnya.
Untuk itu ia menganggap sikap Margriet perlu lebih bekerja sama dalam menjalani proses pemeriksaan. Haposan menganggap sikap tersebut dapat mempersulit persidangannya nanti karena polisi sudah mengantongi bukti yang mengarah kepada Margriet.
Diketahui, setelah Margriet ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Engeline, ia menolak untuk menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Tak hanya itu, ia juga menolak menjalani pemeriksaan lie detector kembali malah menantang polisi untuk membuktikan alat bukti yang dimiliki.