Kamis 02 Jul 2015 09:16 WIB
Pernikahan Sesama Jenis

Kaum LGBT Harus Hormati HAM

Rep: c 26/ Red: Indah Wulandari
Bendera pelangi simbol kaum LGBT.
Foto: abc news
Bendera pelangi simbol kaum LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski kaum lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT) berlindung di balik hak asasi manusia (HAM) untuk mengampanyekan hak pernikahan sejenis, mereka juga harus menghormati hak orang lain.

"Kalau misalnya mereka beralasan menghargai HAM, mereka juga harus menghargai hak azasi orang lain terutama di bidang agama yang bertentangan dengan itu," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Kamis (2/7).

Kaum LGBT, tegas Saleh,  juga harus menghormati hak orang lain yang percaya pada ajaran agama. Jadi, mereka seharusnya tidak boleh serta merta memaksakan kehendak dilegalkan tanpa memandang bahwa di negaranya mayoritas menolak pemahaman mereka.

“Jika memang tetap ingin melegalkan hubungan, kaum penyuka sesama jenis bisa mencari negara lain yang membolehkan. Tidak harus dengan menuntut sesuatu yang sebenarnya bukan hak mereka karena menyalahi aturan,” urai politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia menyebut, peluang legalitas pernikahan sejenis di Indonesia tak akan terbuka. Sebab pemahaman seperti itu bertentangan dengan tiga norma di Indonesia yakni, agama, Pancasila, dan UUD 1945.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement