Kamis 02 Jul 2015 10:30 WIB

Menag Minta Madrasah Mendapat Hak yang Sama

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar madrasah juga mendapatkan hak yang sama dengan sekolah umum agar mampu berdaya saing.

Menurutnya, ada tiga hal yang harus diperjuangkan bersama agar madrasah dapat disamakan dengan sekolah umum. Yakni persamaan pengakuan dalam regulasi, persamaan program, dan persamaan anggaran.

"Perlu ada keberpihakan yang lebih besar kepada madrasah dan pondok pesantren kita. Karena berdasarkan undang-undang Sisdiknas tidak membedakan sekolah umum dan agama. Oleh karenanya harus adanya kesamaan anggaran dan program," ujar Lukman,  Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, dengan adanya persamaan pengakuan dalam regulasi, maka hal tersebut menegaskan apapun regulasinya baik di tingkat kabupaten ataupun nasional harus menempatkan madrasah pada posisi yang sejajar dengan sekolah umum.

Terkait anggaran madrasah, menurutnya, masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di lapangan. Namun, ia tidak dapat merinci berapa anggaran yang diterima madrasah dari APBN tersebut.

Untuk itu, dana yang tidak bersumber dari APBN sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan di madrasah maupun ponpes. Seperti bantuan dari korporasi dan lainnya.

"Saya yakin jika tiga bentuk persamaan itu direalisasikan maka kualitas madrasah dan ponpes akan lebih terjamin," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement