REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan belanja ritel tidak akan dikenakan bea materai. Bea materai hanya akan dikenakan terhadap transaksi yang didalamnya terdapat dokumen perdata berisi perjanjian mengikat antara kedua belah pihak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan dokumen perdata yang dimaksud misalnya transaksi pengalihan terhadap suatu barang seperti membeli rumah.
"Sedangkan untuk belanja di minimarket atau sejenisnya, kami pastikan bahwa itu tidak akan dikenakan bea materai," kata Mekar kepada Republika, Kamis (2/7).
Seperti banyak diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengenakan bea materai Rp 3.000 terhadap transaksi ritel seharga Rp 250 ribu - Rp 1 juta. Sementara transaksi yang nilainya di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000.
"Kami klarifikasi bahwa itu tidak benar. Dokumen transaksi ritel tidak perlu dikenakan bea materai," tegas Mekar.