REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan hingga kini kliennya belum sama sekali menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) penetapannya sebagai tersangka.
“Kami dan Margriet berpikir kalau sudah cukup bukti ngapain lagi diperiksa?” kata Hotma kepada ROL, Kamis (2/7).
Sebaliknya, ia malah menganggap bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya masih kurang. Karenanya, ia akhirnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji bukti tersebut.
Namun, Hotma enggan menyebutkan alasan mengapa bukti yang dimiliki polisi dianggap kurang. “Detailnya apa, kurangnya dimana, nanti lah ya biar di pengadilan saja ya,” ungkap Hotma.
Diketahui, Margriet sudah menandatangani BAP penolakan penetapan tersangka terhadapnya oleh Polda Bali. Dengan penandatanganan tersebut ia juga memilih untuk bungkam dan mejalani pembuktian sangkaan terhadapnya dalam praperadilan.