REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X menarik kembali pengajuan pengesahan nama barunya di Pengadilan Negeri Yogyakarta. "Kemarin pagi sudah saya tarik," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/7).
Sebelumnya, Sri Sultan HB X telah mendaftarkan permohonan untuk sidang pengesahan nama baru, yakni "Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga, Langgeng ing Bawana Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama" di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Menurut Humas PN Yogyakarta Ihwan Hendrato, pengajuan perubahan nama itu tertera di agenda sidang PN Yogyakarta Nomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK. Sultan mengatakan pengajuan pengesahan nama beserta gelar barunya tersebut selayaknya menunggu revisi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang masih menggunakan nama lama Sultan.
"Nunggu revisi Undang-Undang Keistimewaan dulu," kata Sultan yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Selain itu, Sultan juga menganggap persoalan nama tersebut untuk saat ini masih dalam ranah internal keraton. "Pertimbangan saya belum waktunya, karena persoalan itu masih persoalan internal karena belum ada perubahan UUK," katanya.
Pascapengeluaran sabda raja pada 30 April 2015, Sultan juga mengaku belum memberikian draf pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pergantian namanya. Dia juga enggan memberitahukan kapan draf akan dikirimkan ke Kemendagri. "Itu urusan saya. Itu sudah urusan politik," kata dia.
Oleh sebab itu, Sultan menegaskan bahwa untuk sementara nama yang lama masih tetap digunakan dalam administrasi pemerintahan. Sementara nama barunya telah digunakan di internal keraton. "Itu untuk internal keraton, nama saya tetap yang lama, selesai," kata Sultan.