Jumat 03 Jul 2015 17:55 WIB

Ini Alasan Sri Sultan Tarik Permohonan Nama Baru di PN Yogyakarta

Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X saat memberikan sambutannya saat peringatan 27 tahun naik tahta di Kraton Yogyakarta, Senin (18/5).
Foto: Antara/Regina Safri
Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X saat memberikan sambutannya saat peringatan 27 tahun naik tahta di Kraton Yogyakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X menarik kembali pengajuan pengesahan nama barunya di Pengadilan Negeri Yogyakarta. "Kemarin pagi sudah saya tarik," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/7).

Sebelumnya, Sri Sultan HB X telah mendaftarkan permohonan untuk sidang pengesahan nama baru, yakni "Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga, Langgeng ing Bawana Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama" di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Menurut Humas PN Yogyakarta Ihwan Hendrato, pengajuan perubahan nama itu tertera di agenda sidang PN Yogyakarta Nomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK. Sultan mengatakan pengajuan pengesahan nama beserta gelar barunya tersebut selayaknya menunggu revisi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang masih menggunakan nama lama Sultan.

"Nunggu revisi Undang-Undang Keistimewaan dulu," kata Sultan yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Selain itu, Sultan juga menganggap persoalan nama tersebut untuk saat ini masih dalam ranah internal keraton. "Pertimbangan saya belum waktunya, karena persoalan itu masih persoalan internal karena belum ada perubahan UUK," katanya.

Pascapengeluaran sabda raja pada 30 April 2015, Sultan juga mengaku belum memberikian draf pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pergantian namanya. Dia juga enggan memberitahukan kapan draf akan dikirimkan ke Kemendagri. "Itu urusan saya. Itu sudah urusan politik," kata dia.

Oleh sebab itu, Sultan menegaskan bahwa untuk sementara nama yang lama masih tetap digunakan dalam administrasi pemerintahan. Sementara nama barunya telah digunakan di internal keraton. "Itu untuk internal keraton, nama saya tetap yang lama, selesai," kata Sultan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement