Sabtu 04 Jul 2015 12:40 WIB

'Pimpinan KPK tak Boleh Cacat Etika dan Moral'

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Pansel KPK
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Pansel KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tatanegara Universitas Parahyangan. Asep Warlan Yusuf, mengatakan pimpinan KPK ke depan tidak boleh memiliki catatan buruk terkait etika dan moral.  Catatan buruk keduanya dinilai masih berpeluang untuk mempidanakan seorang pimpinan KPK.

"Cacat etika bisa dilarikan ke masalah hukum. Begitu pula dengan catatan buruk terkait etika seorang pimpinan KPK. Sebaiknya kedua hal ini menjadi perhatian selama publik memberikan evaluasinya usai kandidat capim KPK diumumkan nanti. Ke depannya jangan ada lagi capim yang dipidanakan karena persoalan etika dan moral yang diperlebar, " kata Asep saat dihubungi ROL, Sabtu (4/7).

Karena itu, masyarakat diminta jeli memberikan pendapat terhadap para kandidat capim yang lolos seleksi administrasi. Menurut Asep, ada standar untuk memberikan evaluasi terkait etika dan moral para kandidat capim KPK.

Pertama, capim KPK dievaluasi berdasarkan lingkup lingkungan kerja.  Dari sana, akan diketahui seperti apa kualitas individu capim saat berhubungan dengan masyarakat luas.

Kedua,  capim KPK dilihat berdasarkan hubungan sehari-hari dengan para anggota keluarga.  Keluarga, lanjut Asep, merupakan lingkup terkecil untuk menentukan baik atau buruknya kualitas interpersonal seseorang.

"Terakhir, bisa ditelusuri dari sekolah-sekolah yang pernah dijadikan tempat menuntut ilmu para capim.  Dari sana bisa diketahui seperti apa kualitas hubungan sosial capim sejak masa muda," tambah Asep.

Seperti diketahui, pengumuman seleksi capim KPK yang lolos seleksi administrasi akan dilakukan pada Sabtu siang.  Setelahnya, masyarakat bisa memberikan evaluasi terhadap masing-masing nama capim KPK melalui laman resmi www.setneg.go.id. Evaluasi dibuka hingga 3 Agustus mendatang

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement