Senin 06 Jul 2015 11:15 WIB

Menteri PUPR akan Kaji Regulasi IMB

Red: Esthi Maharani
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono merespon usulan Kepala BKPM Franky Sibarani untuk menata kembali beberapa poin dalam kebijakan izin mendirikan bangunan di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.

"Menteri Basuki telah identifikasi dua regulasi untuk dipelajari dan dikaji guna kemudahan berusaha dan investasi di berbagai daerah," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Velix Wanggai dalam siaran pers, Senin (6/7).

Kedua regulasi itu yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Kedua aturan itu ditetapkan tanggal 9 Agustus 2007 yang menyatakan agar izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan/UPL/UKL.