Senin 06 Jul 2015 23:29 WIB

Komisi Yudisial Dirikan Kantor Penghubung di Sumsel

Rep: Maspril Aries/ Red: M Akbar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, Senin (6/7), bertemu Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin di kantor Gubernur Sumsel, jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Kepada wartawan usai bertemu Gubernur Alex Noerdin, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, “Sumatera Selatan menjadi prioritas pendirian kantor penghubung karena laporan ke KY dari Sumsel cukup banyak. Sumsel masuk 10 besar, sebagian besar yang dilaporkan masalah putusan hakim.”

Banyaknya laporan yang masuk ke KY menurut Suparman, karena ada pihak yang tidak puas dengan apa yang telah diputuskan oleh hakim. “Atau ada pihak yang mempertanyakan proses pengambilan putusan hakim. Tentu saja ada yang tidak puas, ada yang mempertanyakan proses tersebut,” katanya.

Laporan masyarakat ke KY dari Sumatera Selatan diterima melalui  penghubung KY yang telah dibentuk di Palembang sejak 2014. Laporan yang masuk dari Sumsel seperti perkara illegal logging, perkara perdata dan pidana.