REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Polresta Denpasar telah melakukan rekonstruksi pembunuhan Engeline pada Senin (6/70 di rumah tersangka Margriet Christina Megawe. Sayangnya, Margriet hanya melakukan rekonstruksi adegan pada awal dan akhir saja.
“Margriet hanya mau melakukan adegan yang menurutnya dituangkan sesuai keterangan saja, bukan menurut Agus,” kata salah seorang kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing kepada ROL, Rabu (8/7).
Awal kejadian saat dua saksi yaitu Rahmad Handono dan Susiani pamit untuk pergi sekitar pukul 12.30 WITA, Margriet melakukan adegan tersebut. Tapi, ia mengelak menjawab pamitan kedua saksi tersebut meskipun keduanya mengaku Margriet saat kejadian menjawab saat mereka berpamitan.
Akhir kejadian saat Margriet pergi melapor hilangnya Engeline. Dalam rekonstruksi, ia melakukan adegan melapor kepada Kepala Lingkungan Banjar Kebonkuri, Kesiman dan pergi ke Polsek Denpasar Timur.
Terkait pelaporan tersebut, secara otomatis juga adanya peran anak kandung Margriet Yvonne Caroline Megawe. Ia memeragakan datang bersama perempuan bernama Rohanna lalu akhirnya pergi untuk melaporkan kehilangan Engeline.
Untuk itu, rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Agus tidak seluruhnya diperakan oleh Margriet. Kejadian penting saat pembunuhan di kamar Magriet, perannya digantikan oleh penyidik kepolisian.
Margriet beralasan ia tidak mengakui melakukan pembunuhan kepada anak angkatnya Engeline Margriet Megawe. Agus yang mengaku saat kejadian dipanggil oleh Margriet saat pembunuhan, hal tersebut disangkal oleh Margriet.
“Margriet mengaku malah memanggil Egeline sebanyak tiga kali karena mencari anak itu. Bukan mengakui kalau dia memanggil Agus ke kamarnya,” ungkap Haposan. Akibatnya, saat rekonstruksi Agus marah hingga memukul tiang karena pengakuan Margriet yang ia nilai bohong.