REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan keduanya kali ini merupakan yang perdana setelah pasangan suami istri itu ditahan KPK, Senin (6/7).
"BAA dan SBA diperiksa sebagai tersangka hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/7).
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 25 Junu 2015 dalam menetapkan Budi dan Suzana sebagai tersangka. Mereka diduga menyuap Akil sebanyak Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar Amerika untuk memenangkan sengketa pilkada Empat Lawang di MK tahun. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Akil yang telah memidanakannya selama seumur hidup.
Budi dan istrinya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu keduanya juga dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) U UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberi keterangan palsu dalam sidang Akil Mochtar.