REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, memberikan saran kepada PSSI terkaitnya perseteruannya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora).
Yusril menyarankan untuk mempersoalkan perkara pembekuan PSSI oleh pihak kemenpora itu sebaiknya digugat saja secara massal. Artinya, penggugat tak hanya berasal dari pihak PSSI. Ia mengatakan pihak klub, pemain dan pelatih sebenarnya bisa juga melayangkan gugatan kepada kemenpora.
"Tak perlu menunggu sampai putusan inkrah pengadilan. Gugat saja ramai-ramai," kata Yusril di Jakarta, Rabu (8/7).
Saat ini gugatan PSSI kepada pihak kemenpora sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Pada 14 Juli mendatang, majelis hakim PTUN akan memberikan putusannya terkait gugatan atas SK Menpora Nomor 01307 tentang pembekuan PSSI.
Yusril menegaskan kembali PSSI sebenarnya tak perlu menunggu sampai keluarnya putusan inkrah dari PTU. Menurut dia, tindakan itu hanya akan menguras tenaga karena kemenpora akan mengajukan banding jika PSSI dimenangkan hakim dalam putusan.
Mengenai alasan pihak di luar PSSI bisa melayangkan gugatan kepada kemenpora, Yusril menjelaskan, pembekuan yang diberikan oleh pemerintah itu telah membuat semua stakholder yang terhubung dengan PSSI mengalami kerugian.
''Sehingga wajar mereka bisa menuntut kemenpora yang sudah mengeluarkan keputusannya yang tidak mengakui kegiatan PSSI sejak 17 April lalu,'' ujarnya.