REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang ribuan dolar Amerika sebagai barang bukti transaksi suap.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sebanyak lima orang ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi suap. Transaksi yang dilakukan kelimanya diduga terkait pengurusan perkara yang bersengketa di PTUN Medan.
"Dari lokasi penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dolar Amerika," katanya di gedung KPK, Kamis (9/7). Namun Priharsa mengaku tak tahu jumlah pastinya.
Kelima orang yang tertangkap tangan adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
Kelimanya saat ini sedang diperiksa di Polres Medan. "Mungkin nanti malam atau besok pagi baru dibawa ke Jakarta," ujar dia.