Kamis 09 Jul 2015 17:37 WIB

Putusan MK Soal Politik Dinasti, JK: Jalankan Saja

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan melegalkan kerabat kepala daerah yang masih berkuasa untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyatakan menghormati keputusan MK tersebut serta meminta agar hasil putusan untuk dijalankan.

Sebab, sambung dia, hasil keputusan MK tersebut final dan mengikat sehingga telah merubah peraturan yang ada. "MK itu kan sudah mengubah undang-undang, kalau begitu ya sudah jalankan saja," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut JK, masyarakatlah yang menentukan calon kepala daerah yang layak untuk lolos. Hal ini tidak berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pejabat yang masih memiliki kekuasaan, namun berdasarkan kemampuan calon kepala daerah itu sendiri.

"Kita menghormati keputusan MK itu namun juga masyarakat memilih siapa saja calon itu berdasarkan kemampuan bukan karena kekerabatan," sambung dia.

Lebih lanjut, penyalahgunaan wewenang para pejabat dalam pemerintahan tidak hanya disebabkan oleh hubungan kekerabatan atau politik dinasti. Selama ini, kata JK, banyak pejabat yang tak memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana juga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Bukan asal kerabat tiba-tiba menyalahgunakan kewenangan, tidak," kata Kalla.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.

alam hal ini Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement