REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi akan mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan agar aparatur sipil negara, bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada akhir 2015 mendatang.
"Surat edaran pasti kita sebarkan. Kita akan koordinasi dengan Mendagri," kata Yuddy di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis terkait netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.
Menurutnya, kementerian akan menyesuaikan isi surat edaran dengan peraturan menteri sebelumnya terkait profesionalisme aparatur negara.
"Kami juga akan membuat code of conduct, aturan-aturan etika aparatur sipil negara dalam menjaga netralitasnya selama Pilkada dan sampai kampanye juga," ujarnya.
Yuddy mengatakan aparatur sipil negara tidak boleh menjadi tim sukses kandidat pilkada manapun dan dilarang ikut kampanye.
Menteri mengatakan jika aparat negara melanggar aturan tersebut maka sanksi yang paling berat yaitu dicopot dari jabatannya atau diberhentikan kerja.
"Karena di dalam UU No. 23 Tentang Otonomi Daerah sudah tegas aparatur sipil negara dan PNS serta juga didukung UU Aparatur Sipil Negara No. 5/2014 itu tidak boleh kalau dia mencalonkan jadi calon pejabat negara ikut Pilkada langsung saja pun harus berhenti. Apalagi pegawai negeri sipilnya, mau ikut saja harus berhenti apalagi ikut-ikutan," katanya