Kamis 09 Jul 2015 18:33 WIB

MA Berhentikan Sementara Hakim PTUN Medan yang Ditangkap KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7).   (Antara//Irsan Mulyadi)
Foto: Antara//Irsan Mulyadi
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). (Antara//Irsan Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung langsung bertindak tegas pasca tertangkap tangannya  tiga orang hakim PTUN Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memberhentikan sementara hakim tersebut. Pemberhentian sementara ketiganya akan dilakukan sampai keluarnya keputusan hukum tetap.

"Diberhentikan sementara oleh MA, UU kekuasaan kehakiman setiap ditangkap dianggap wajib tidak bersalah sampai ada putusan hukum tetap. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, diberhentikan tetap (lalu) diusulkan ke Presiden," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).

Suhadi mengungkapkan MA merasa kecolongan dengan terjaringnya tiga hakim dalan OTT KPK. Hal itu juga membuat nama baik lembaga peradilan tercoreng, meski telah dilakukan pengawasan dan pembinaan kode etik dan profesionalitas para hakim.

"Gaji sudah cukup. Hidup sesuai standar. Pembinaan juga sudah ditekankan jangan main-main dengan perkara, kenapa masih begini," ujarnya.

Oleh karenanya, ke depan, ia mengatakan perlu ada langkah-langkah penekanan terhadap para hakim agar professional dan menjunjung kode etik hakim dalam menangani perkara. Sementara, mengenai proses hukumnya sendiri MA menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK.

"Karena kalau sudah tindakan OTT ini, 99 persen benar," ungkapnya.

Sementara kekecewaan juga diungkapkan lembaga Komisi Yudisial atas terlibatnya para hakim PTUN Medan tersebut dalam dugaan suap. "Tidak habis pikir, dari sisi kesejahteraan gaji hakim sudah cukup, KY sudah berjuang menaikkan gaji untuk hakim-hakim," ujar anggota KY Taufiqqurahman.

Menurutnya, dengan adanya kasus ini juga, ia melihat perlu ada pembahasan lebih lanjut antara KY dan MA dalam segi pembinaan para hakim. Hal itu agar kejadian serupa tidak lagi terulang kembali. "MA dan KY harus duduk bareng lagi membahas (pembinaan untuk hakim)," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan lima orang yang diduga melakukan suap di sebuah mal di Medan Sumatera Utara. Kelimanya antara lain Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, dua anggota majelis hakim lainnya Amir Fauzi dan Gulama Ginting, beserta seorang panitera pengganti Yusril Sofian dan seorang pengacara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement