REPUBLIKA.CO.ID, PORT OF SPAIN -- Negara Amerika Serikat belum mengeluarkan surat perintah resmi ekstradisi untuk mantan wakil presiden FIFA Jack Werner. Pengacara Werner menyatakan kasus Werner ditunda pada Kamis lalu sampai tanggal 27 Juli mendatang.
Menurut lansiran Reuters, Jumat (10/7), pengacara yang menangani kasus Werner, Fyard Hosein mengatakan jika pemerintah Trinidad dan Tobago tidak menerima perintah ekstradisi. Akibatnya kliennya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk debit. Hosein mengatakan sudah 43 hari terlewati, tetap saja tidak ada permintaan surat resmi tersebut.
Kepala Hakim Marcia Ayers-Caesar yang memimpin Pengadilan Port of Spain memutuskan untuk menunda kasus ini selama 18 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari pengacara dari Amerika Serikat, maupun pengacara Jack Warner.
AS sendiri memiliki waktu selama 60 hari untuk mengirim surat perintah ekstradisi ke Jaksa Agung Negara Karibia untuk proses ekstradisi resmi. Negara Adidaya tersebut juga menginginkan Warner diekstradisi untuk menghadapi selusin tuduhan termasuk penyuapan, korupsi, dan terlibat penipuan konspirasi.
Di sisi lain, Pengacara Inggris Counsel Alan Newman angkat bicara dengan menyatakan negara AS cemas untuk melanjutkan kasus ini. Ia mencatat surat perintah ekstradisi dari negara Barack Obama tersebut belum tiba karena belum ada jaminan untuk penangkapan dan penahanan Warner.