Jumat 10 Jul 2015 16:45 WIB

Amerika Belum Bisa Ekstradisi Mantan Wapres FIFA

Rep: C31/ Red: M Akbar
Jack Werner
Foto: www.telegraph.co.uk
Jack Werner

REPUBLIKA.CO.ID, PORT OF SPAIN -- Negara Amerika Serikat belum mengeluarkan surat perintah resmi ekstradisi untuk mantan wakil presiden FIFA Jack Werner. Pengacara  Werner menyatakan kasus Werner ditunda pada Kamis lalu sampai tanggal 27 Juli mendatang.

Menurut lansiran Reuters, Jumat (10/7), pengacara  yang menangani kasus Werner, Fyard Hosein mengatakan jika pemerintah Trinidad dan Tobago tidak menerima perintah ekstradisi. Akibatnya kliennya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk debit.  Hosein mengatakan sudah 43 hari terlewati, tetap saja tidak ada permintaan surat resmi tersebut.

Kepala Hakim Marcia Ayers-Caesar yang memimpin Pengadilan Port of Spain memutuskan untuk menunda kasus ini selama 18 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari pengacara dari Amerika Serikat, maupun pengacara Jack Warner.

AS sendiri memiliki waktu selama 60 hari untuk mengirim surat perintah ekstradisi ke Jaksa Agung Negara Karibia untuk proses ekstradisi resmi. Negara Adidaya tersebut juga menginginkan Warner diekstradisi untuk menghadapi selusin tuduhan termasuk penyuapan, korupsi, dan terlibat penipuan konspirasi.

Di sisi lain, Pengacara Inggris  Counsel Alan Newman angkat bicara dengan menyatakan negara AS cemas untuk melanjutkan kasus ini. Ia mencatat surat perintah ekstradisi dari negara Barack Obama tersebut belum tiba karena belum ada  jaminan untuk  penangkapan dan penahanan Warner.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement