Sabtu 11 Jul 2015 02:51 WIB

Soal Perpres Antikriminalisasi Pejabat, JK Sebut Salah Tafsir

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) memasuki ruangan Hotel Grand Sahid Jaya untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah 2015 di Jakarta, Kamis (2/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) memasuki ruangan Hotel Grand Sahid Jaya untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah 2015 di Jakarta, Kamis (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden menilai masyarakat salah menafsirkan terkait peraturan presiden (Perpres) yang mengatur antikriminalisi pejabat yang menjalankan kebijakan program pembangunan. JK mengatakan, Perpres tersebut disusun untuk mengatur administrasi pemerintahan.

"Memang namanya bukan antikriminalisasi. Bukan, itu hanya orang menafsirkan saja. Perpres tentang dalam rangka undang-undang administrasi pemerintahan, bukan antikriminalisasi. Itu hanya anda menafsirkan saja itu," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menegaskan pemerintah saat ini tidak sedang menyusun dan menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait antikriminalisi pejabat yang menjalankan kebijakan program pembangunan. Menurutnya, Perpres yang tengah disiapkan oleh Menteri Perekonomian saat ini yakni perpres percepatan pembangunan infrastruktur.

"Perpres itu nggak ada, yang ada Perpres percepatan pembangunan infrastruktur. Itu yang disiapkan oleh Menko," kata Andi di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/7).

Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam Perpres tersebut memuat aturan administrasi pemerintahan guna menjamin program-program infrastruktur dapat berjalan dengan baik. Ia juga menyatakan, tidak ada pejabat yang menjalankan kebijakan pemerintah dan kebal hukum.

"Tidak ada yang bisa kebal hukum di Indonesia," tambahnya.

Andi juga mengatakan pemerintah akan mengatur aturan yang menjamin agar pembangunan infrastruktur yang dijalankan oleh pejabat setempat tak mandek dan sesuai program.

Sedangkan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Perpres disiapkan untuk menyederhanakan prosedur bagi pejabat agar dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur. Ia pun memastikan, Perpres tersebut tidak akan mengubah undang-undang terkait proses hukum.

Selama ini, para pejabat daerah dinilai terlalu berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan program pembangunan agar terhindar dari jeratan hukum. Akibatnya, pembangunan infrastruktur pun tersendat serta daya serap anggaran mandek.

Dengan dipersiapkannya perpres tersebut, pemerintah tengah berupaya serta mendorong pemerintah daerah agar berani menjalankan kebijakan serta rencana pembangunan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement