REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Hal ini menyusul pelaporan Sarpin atas dirinya ke Bareskrrim Polri pada Maret lalu.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Taufiq lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Sabtu (11/7).
Selain Taufiq, Ketua KY Suparman Marzuki juga dilaporkan dengan tuduhan yang sama. Rencananya keduanya akan dipanggil Senin (13/7) mendatang untuk dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal, Budi Waseso, memastikan terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Sarpin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi menolak menyebut secara pasti bahwa kedua tersangka itu adalah ketua dan komisioner KY.
Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiq ke Bareskrim Polri pada 30 Maret lalu. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.