REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seusai tertangkap tangannya tiga orang hakim PTUN Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, Mahkamah Agung (MA) sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut terhadap KPK. Meskipun begitu, MA tidak akan memberi toleransi bagi hakim-hakim tersebut jika benar terbukti bersalah.
"Kalau dia terbukti bersalah dan di hukum pidana, tentu akan ada sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi ROL, Ahad (12/7).
Suhadi mengatakan saat ini sudah diajukan pemberhentian sementara terhadap ketiga hakim tersebut. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sampai keluar putusan inkrah terhadap para hakim.
"Kalau di badan pengawas dinyatakan dia tersangka dan ada buktinya, segera dikeluarkan surat pemberhentian sementara, sampai berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan lima orang yang diduga melakukan suap di sebuah mal di Medan, Sumatra Utara. Kelimanya antara lain Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, dua anggota majelis hakim lainnya Amir Fauzi dan Gulama Ginting, beserta seorang panitera pengganti Yusril Sofian dan seorang pengacara.
Sementara Tripeni Irianto diketahui menjadi salah satu dari peserta eksaminasi calon hakim tinggi PTUN 2015 yang diikuti 12 hakim. Dari hasil yang tertera di website MA juga, diketahui Tripeni berhasil menduduki peringkat kedua dari para hakim.