REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangaka Margriet Christina Megawe hingga kini masih menolak untuk ditetapkan menjadi tersangka. Juru bicara dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Sapurah menyatakan optimistis mengenai praperadilan yang akan digelar hari ini.
“Saya sangat optimistis jika kepolisian nantinya pasti akan berhasil memenangkan praperadilan,” kata Suti kepada ROL, Ahad (12/7).
Ia menambahkan, praperadilan merupakan hak siapapun untuk yang tidak menerima ditetapkan menjadi tersangka. Begitupun dengan Margriet, menurutnya pengajuan praperadilan yang diajukan olehnya pasti sudah diperhitungkan.
Meskipun seperti itu, Siti tetap percaya terhadap Polda bali dengan teknik penyidikannya pasti cukup bukti untuk menjerat Margriet sebagai tersangka. “Polisi bukan orang-orang yang tidak berpendidikan dan bukan orang yang tidak mumpumi,” ungkap Siti.
Diketahui, tersangka Margriet melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka terhadap dirinya. hingga kini Margriet menolak disebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe.
Sebelumnya juga ia tidak bersedia dikonfrontir dengan tersangka lain, Agustinus Tai Hamdamai. Ia menolak masih dengan alasan yang sama yaitu statusnya sebagai tersangka.