REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka dua pejabat Komisi Yudisial (KY) banyak dikaitkan dengan kriminalisasi para pendukung KPK.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ahmad Bahiej mengatakan belum bisa menyebut ada rekayasa atau kriminalisasi atas penetapan tersebut
Ahmad menilai masih terlalu dini untuk menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi atau bukan. Apalagi proses hukum baru saja bergulir.
"Kita belum tahu apakah ini memang mengada-ada atau tidak. Masih terlalu dini menyimpulkannya karena prosesnya saja baru dimulai," katanya saat dihubungi ROL, Senin (13/7).