Senin 13 Jul 2015 21:30 WIB

JK Minta Penyelesaian Kasus KY tak Melalui Jalur Hukum

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan paparan saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan paparan saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki siang ini menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta. Menurut Kalla, dalam pertemuan tersebut dibahas terkait masalah hukum yang kini tengah menjerat Suparman. Kalla menilai, permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan bersama tanpa melalui jalur hukum.

"Iya tentang masalah-masalahnya, ya tentu saya bahas masalahnya karena itu semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Senin (11/7).

Menurut JK, terdapat beberapa cara lain untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yakni dengan membahas permasalahan secara bersama antar penegak hukum. Sehingga, dua petinggi KY pun tak perlu dijadikan sebagai tersangka.

"Ya tentu ada cara lain lah (tidak ditersangkakan). Sebaiknya itu. Namanya sama-sama penegak hukum tentu harus duduklah sama-sama," jelas JK.

Lebih lanjut, JK pun berharap masing-masing pihak baik Hakim Sarpin Rizaldi serta petinggi KY melakukan tindakan yang proporsional yang tak melawan hukum. Selain itu, ia juga meminta KY agar bertindak secara berhati-hati dalam menyikapi persoalan.

"Ya kita harapkan proporsional semuanya, proporsional. Kalau KY berlebihan tentu bagaimana dia menurunkan," kata JK.

Kendati demikian, JK mengaku belum mengetahui isi laporan yang diajukan oleh Hakim Sarpin terhadap dua petinggi KY. Ia pun berharap agar masing-masing pihak dapat bersikap sesuai hukum dan tak berlebihan sehingga tak menimbulkan kekacauan di negeri ini.  

"Kalau tidak perlu ngomong, jangan suka ngomonglah di luar yang tidak perlu. Jangan saling menghujat sesama," kata Kalla.

Sebelumnya Budi Waseso memastikan terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Badrodin Haiti pun membenarkan penetapan tersangka atas dua petinggi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini atas dasar adanya laporan dari hakim Sarpin Rizaldi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement