REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka dua petinggi Komisi Yudisal (KY) tentu tidak bisa dipisahkan dengan konflik KPK-Polri. Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menduga ada bentuk balas budi yang dilakukan Polri kepada Hakim Sarpin Rizaldi sebagai pelapor.
Erwin mengatakan kasus ini terlihat berhubungan dengan kasus praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang didtetapkan sebagai tersangka atas dugaan rekening gendut oleh KPK. Dalam persidangan tersebut, Sarpin memenangkan Polri dengan membatalkan status tersangka Komjen Budi.
"Sebelumnya putusan Sarpin pada kasus Budi Gunawan tentu menjadi hutang budi yang dibalas Polri saat ini," katanya saat dihubungi ROL, Senin (13/7).
Menurutnya, sebagai pihak yang diketahui pernah membantu tentu ada bentuk hutang budi yang harus dibalas Polri. Walaupun tidak bisa dibuktikan secara jelas, namun wajar jika publik mengkaitkan pada hal tersebut.
Ketua KY Suparman Muzaki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin. Semuanya bermula dari putusan Sarpin atas kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi. Kritikan pimpinan KY atas kasus tersebut dinilai memojokkan Sarpin.