Selasa 14 Jul 2015 15:46 WIB

Penyewaan Kembali Pembangkit Listrik PLN Tunggu Izin dari Kejaksaan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Satya Festiani
Dirut PLN Sofyan Basir.
Foto: Antara
Dirut PLN Sofyan Basir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan saat ini PLN masih menunggu izin legal opinion atau pandangan hukum dari Kejaksaan Agung yang menyatakan rencana sewa pembangkit listrik aman dalam hukum. Ia pun berharap agar izin legal opinion tersebut dapat dikeluarkan pada bulan depan.

"Kita baru minta izin legal opinion dari kejaksaan. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada. Kalau sudah ada kita akan tawarkan," kata Sofyan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Sofyan, penyewaan kembali pembangkit listrik milik PLN tersebut dapat membantu menghidupkan kembali potensi pembangkit listrik yang ada. Sehingga, produksi dari pembangkit listrik itupun dapat meningkat.

Lebih lanjut, Sofyan menyebut terdapat sekitar 60 pembangkit listrik yang tersebar di 60 wilayah di Jawa dan luar Jawa yang akan disewakan kembali.

"Itu kan nanti CF nya, produktifitasnya, kan masih 40 persen. Nanti kalau sudah kerja sama sama mereka bisa ditingkatkan menjadi diatas 80 persen," kata Sofyan.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menyewakan kembali pembangkit listrik milik PLN kepada investor asal China. Pembangkit listrik tersebut merupakan hasil bangunan investor China pada program percepatan pembangunan pembangkit listrik bertenaga batubara, energi terbarukan, dan gas tahap I.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement