Selasa 14 Jul 2015 16:13 WIB

Gubernur Sumut Diperiksa KPK, Petinggi PKS tak Mau Komentar

Rep: c26/ Red: Joko Sadewo
Gatot Pujo Nugroho  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Gatot Pujo Nugroho (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diungkap KPK beberapa waktu lalu.

Atas pemeriksaan gubernur yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini,  sejumlah politikus PKS enggan berkomentar terkait masalah ini. Anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf tidak bersedia berkomentar dan meminta menghubungi anggota yang lainnya untuk memberikan keterangan. "Maaf sedang fokus dengan kerjaan. Ke teman PKS yang lain saja. Harap maklum," ujar Almuzzammil lewat pesan singkat kepada Republika Online (ROL), Selasa (14/7).

Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta juga tidak mengeluarkan komentarnya. Ia berdalih bukan ranahnya sebagai anggota komisi I DPR untuk ikut berkomentar. "Saya kan di komisi I, sorry. Tolong dicari yang di komisi III saja ya," kata Sukamta.

Sejumlah nama petinggi partai seperti Hidayat Nur Wahid yang menjabat sebagai anggota Majelis Syuro (MS) PKS serta Sekretaris Jenderal Taufiq Ridho juga belum memberikan komentar ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Kasus yang berawal dari perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini diduga ikut melibatkan Gubernur Gatot. KPK juga mengeluarkan surat pencegahan kepadanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas suap lima hakim PTUN tersebut.

Kelimanya hakim tersebut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement