REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa menjemput paksa pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis tiba di Kantor KPK sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan. OC Kaligis dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Dia menjelaskan agenda pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat OC Kaligis tersebut.
Selain OC Kaligis, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang saksi lainnya yaitu Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk kepentingan yang sama. "Keduanya tidak bisa hadir. Pihak OC Kaligis datang diwakili oleh stafnya, beralasan bahwa surat panggilan baru diterima jam 10 pagi ini (13/7)," ujar Priharsa.
Sedangkan saksi lainnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa alasan dan tidak ada konfirmasi apa pun kepada KPK, ujarnya.